Ibunda Rinoa Aurora Harap Leon Dozan Tobat usai Putrinya Cabut Laporan

Senin, 04 Desember 2023 - 17:35 WIB
loading...
Ibunda Rinoa Aurora...
Ibunda Rinoa Aurora Senduk berharap Leon Dozan tobat usai putrinya memutuskan untuk mencabut laporan. Dia juga ingin Leon tidak mengulangi hal perbuatannya. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Ibunda Rinoa Aurora Senduk , Yuliana Assad berharap Leon Dozan tobat usai putrinya memutuskan untuk mencabut laporan penganiayaan dan berdamai. Dia juga ingin Leon tidak mengulangi hal perbuatannya kepada Rinoa.

Hal ini disampaikan langsung oleh ibunda Rinoa di depan ibunda Leon , Betharia Sonata . Dikatakan Yuliana bahwa hal ini menjadi syarat perdamaian dan pencabutan laporan sehingga perempuan 19 tahun itu aman.

Rinoa melalui Yuliana, ibunda sekaligus kuasa hukumnya secara resmi telah mencabut laporan kekerasan yang menyeret mantan pacarnya itu di Polres Metro Jakata Pusat hari ini.

"Leon harus tidak mengulangi perbuatannya," kata Yuliana di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).





Betharia pun setuju dengan syarat yang diberikan Rinoa. Menurut mantan istri Willy Dozan tersebut bahwa Leon telah mengalami perubahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara karena kasus penganiayaan.

"Sekarang masih proses. Intinya Leon udah bisa berubah dan udah lebih baik lagi dari kemarin," jelas Betharia.

Selain itu, penyanyi lawas ini juga memastikan bahwa putranya berjanji akan tobat dan tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai ibu, Betharia pun yakin Leon akan menepati janjinya.

"Saya yang tahu anak saya, saya lihat dia memang bertaubat, berjanji dengan saya bilang nggak mau yang namanya kembali. Saya yakin dia akan pegang komit itu," ujar Betharia.



Leon Dozan diamankan Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2023 malam. Dia ditangkap di rumahnya dengan dua kasus sekaligus. Yakni penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk dan penistaan institusi Polri.

Akibat ulahnya ini, Leon dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)